Profil

[Placeholder - silakan lengkapi dengan sejarah resmi pembentukan instansi]

Bagian ini akan memuat sejarah pembentukan dan perkembangan organisasi perangkat daerah yang menangani urusan tata ruang di Kabupaten Muara Enim, termasuk dasar hukum pembentukan dan perubahan struktur organisasi dari waktu ke waktu.

[Placeholder - silakan sesuaikan dengan visi misi resmi]

Visi:
Terwujudnya penataan ruang Kabupaten Muara Enim yang tertib, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan.

Misi:

  1. Menyediakan data dan informasi tata ruang yang akurat dan mudah diakses publik.
  2. Meningkatkan kualitas perencanaan dan pengendalian pemanfaatan ruang.
  3. Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses penataan ruang daerah.

[Placeholder - silakan sesuaikan dengan tugas dan fungsi resmi berdasarkan Peraturan Bupati terkait]

Instansi ini mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang, dengan fungsi antara lain:

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang penataan ruang;
  2. Penyelenggaraan urusan perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian tata ruang;
  3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang penataan ruang;
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
Kepala Dinas

[Nama Kepala Dinas]

Sekretaris

[Nama Sekretaris]

Kepala Bidang Tata Ruang

[Nama Pejabat]

Kepala Bidang Infrastruktur Keciptakaryaan

[Nama Pejabat]

Kepala Bidang Pertanahan

[Nama Pejabat]

[Placeholder - silakan lengkapi dengan daftar peraturan perundang-undangan resmi yang berlaku, contoh: Undang-Undang Penataan Ruang, Peraturan Daerah tentang RTRW Kabupaten Muara Enim, dan Peraturan Bupati terkait struktur organisasi]